Remisi Natal Jadi “Kado” bagi 17 Warga Binaan Nasrani di Lapas Banjarbaru

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Sebanyak 17 warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIB Banjarbaru menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Ini sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, I Made Supartana, mengatakan total penghuni lapas per 25 Desember 2025 mencapai 1.747 orang. Jumlah ini terdiri dari 289 tahanan dan 1.458 narapidana.

“Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan memenuhi syarat dan disetujui menerima Remisi Khusus Natal 2025,” ujarnya.

Penerima remisi terdiri dari 8 narapidana kasus pidana umum dan 9 narapidana kasus pidana khusus. Pada Natal tahun ini tidak terdapat penerima Remisi Khusus II (RK II).

Sebanyak 4 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 11 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 2 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Menurut Supartana, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Pemberian ini juga menjadi motivasi agar warga binaan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Visited 1 times, 1 visit(s) today