Pemkot Banjarmasin Larang Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing

oleh
oleh
Pemkot Banjarmasin Larang Penjualan dan Konsumsi Daging Anjing. (Foto: Ilustrasi AI)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penjualan dan konsumsi daging anjing di wilayah kota.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah. Komitmen ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, menjunjung etika kemanusiaan, serta mendukung kesejahteraan hewan.

“SE dari Pemko ini mempertegas bahwa praktik jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” tegas Yamin, Kamis (11/9/2025).

Surat edaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini juga melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kebijakan ini juga memperkuat Surat Edaran Kementerian Pertanian RI Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap perdagangan daging anjing.

Yamin menekankan, larangan ini bukan hanya soal norma sosial atau agama, melainkan berlandaskan pada aspek kesehatan. Menurutnya, konsumsi daging anjing berisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis, seperti rabies dan infeksi parasit.

“Ini persoalan serius tentang kesehatan masyarakat. Mengonsumsi daging anjing bisa membahayakan karena berpotensi menularkan penyakit,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Banjarmasin menginstruksikan sejumlah instansi, di antaranya DKP3, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Satpol PP. Instansi-instansi tersebut harus melakukan pengawasan di pasar, warung makan, restoran, dan tempat usaha lainnya.

Selain itu, pemko juga mengajak masyarakat turut serta berperan aktif dalam pengawasan.

“Jangan segan untuk melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kota kita tetap sehat dan beradab,” pungkas Yamin.

Visited 1 times, 1 visit(s) today