KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin ikut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kalsel, Kamis (11/9) menjelang siang.
Barang bukti (barbuk) yang di musnahkan antara lain, sabu seberat 101,6 kilogram dan 11,9 ribu butir ekstasi serta 134 gram serbuk sabu.
Barbuk ini berasal dari pengungkapan kasus di Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tapin dan Hulu Sungai Tengah.
Dari pengungkapan kasus ini, terdapat puluhan tersangka yang berasal dari pelbagai latar belakang profesi.
Para tersangka adalah jaringan antarprovinsi dan masih terafilisasi dengan DPO Freddy Pratama alias Miming yang merupakan gembong narkoba asal Banjarmasin.
“Ini jus paling mahal,” seloroh Muhidin usai memblender sabu.
Pemusnahan barbuk sabu dan ekstasi ini dengan cara diblender dan dilarutkan bersama cairan detergen.
Kasus narkotika kali merupakan salah satu tersbesar hasil pengungkapan Polda Kalimantan Selatan.
Sebab, nominal rupiahnya tidak sedikit, taksirannya mencapai Rp110 miliar. Dari pengungakapan kasus ini, Polda Kalsel juga menyalamatkan 520 ribu jiwa dari paparan narkoba.
Kalsel sendiri tercatat sebagai provinsi tertinggi penyalahgunaan narkoba dengan berada di peringkat ke-4 se-Indonesia.
Muhidin mengaku prihatin dengan kondisi Kalsel sekarang dari sektor penyalahgunaan narkoba.
“Hal ini cukup memprihatinkan untuk Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Muhidin menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkoba tak bisa hanya oleh aparat penegak hukum.
Karenanya, kerja sama seluruh elemen masyarakat dengan berperan aktif mencegah peredaran barang haram tersebut di masing-masing lingkungan merupakan hal yang sangat penting.





