KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kabar menggembirakan datang dari sektor pendapatan daerah. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan menerima dana bagi hasil (DBH) royalti batu bara sebesar Rp45 miliar pada tahun 2025—sebuah pencapaian yang menarik, mengingat kota ini sama sekali tidak memiliki tambang batu bara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru pemerintah pusat yang membagi royalti dari perusahaan tambang besar di Kalimantan Selatan, seperti PT Arutmin dan PT Adaro Indonesia, kepada seluruh 13 kabupaten/kota di provinsi ini.
“Ini adalah pendapatan daerah kita untuk tahun 2025. Meski bukan daerah penghasil, Banjarmasin tetap mendapatkan bagian,” ujar Edy.
Pembagian ini sebagai uang “debu” batu bara, karena proporsi daerah non-penghasil cukup kecil dari wilayah penghasil.
Dari total royalti batu bara, 5 persen disisihkan untuk daerah, dengan rincian:
- 2,5 persen untuk provinsi,
- 2 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan
- 0,5 persen untuk kabupaten/kota non-penghasil seperti Banjarmasin.
Meski demikian, lanjut Edy angka Rp45 miliar bukan jumlah yang kecil. Dana tersebut terhitung dari akumulasi royalti tahun 2023 dan 2024, dan akan cair pada 2025. Pemerintah Kota Banjarmasin telah memasukkan penerimaan ini dalam APBD Perubahan 2025, yang kini totalnya mencapai Rp2,5 triliun.
Edy menegaskan, tambahan pendapatan ini sangat berarti untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, mendanai pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah provinsi yang sudah memberikan perhatian dan dukungan bagi daerah non-penghasil seperti Banjarmasin,” akhirnya.





