KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap menerapkan kebijakan tegas yang menyasar langsung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Agustus 2025, pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN hanya akan dilakukan jika ada bukti pengelolaan sampah secara benar.
Kebijakan ini merupakan respons atas desakan pemerintah pusat agar daerah segera melakukan aksi nyata dalam menangani persoalan darurat sampah.
“Pemerintah pusat menuntut langkah konkret. Kita sudah mulai dari kepala daerah dan SKPD. Sekarang ASN harus jadi contoh,” ujar Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edi Wibowo, Kamis (24/7/2025).
Dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan segera final, ASN wajib menyertakan bukti pengelolaan sampah sebagai syarat pencairan TPP. Bukti tersebut dapat berupa foto atau laporan pemilahan sampah organik dan anorganik.
“Selama ini, syarat pencairan TPP hanya sebatas kepatuhan pajak. Ke depan, pengelolaan sampah jadi syarat wajib. Ini tidak lagi imbauan. Kalau tidak dipaksa, sulit bergerak,” jelas Edi.
Verifikasi dokumen oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika ASN tidak dapat menunjukkan bukti sahih, maka TPP-nya tidak akan cair.
“Kalau ASN saja tidak patuh, bagaimana kita bisa minta masyarakat ikut? ASN harus jadi garda terdepan perubahan perilaku,” tegasnya.
Edi menyebut bahwa kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Ia menambahkan bahwa kondisi kota sudah berada pada fase darurat sampah, sehingga pendekatan tegas menjadi keharusan.
“Kita bisa terus edukasi masyarakat, tapi kalau ASN sendiri tidak memberi contoh, semua hanya jadi omong kosong. Maka ASN juga harus ditekan agar perubahan itu nyata,” tutup Edi.





