KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut (Tala) memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Tala Kamis (24/7).
Pemusnahan barang bukti itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini sebagai bentuk akuntabilitas dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tanahlaut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasat Narkoba Polres Tala AKP Fery Kurniawan Goenawi, perwakilan Satreskrim, Dinas Kesehatan, dan BNNK Tala. Selain itu, hadir pula Pengadilan Negeri Pelaihari, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tala, serta sejumlah mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari sembilan jenis perkara pidana umum,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanahlaut, Tamariska Dian Ratna Ningtyas.
Pemusnahan barang bukti ini mencakup 14 jenis perkara tindak pidana, antaralain narkotika, senjata tajam, penganiayaan dan pengeroyokan. Selain itu juga ada perkara pertambangan dan energi. Perkara lainnya juga seperti pencurian, penadahan, penggelapan, perjudian, pembunuhan dan lainnya.
Perkara narkotika dan perikanan mendapat perhatian khusus dari Kejari Tala. Dalam perkara narkotika, petugas memusnahkan barang bukti dari 32 kasus. Ada seberat 79,89 gram yang mereka musnahkan, beserta alat hisap, timbangan digital, dan telepon genggam.
Sementara itu, dalam perkara perikanan, aparat memusnahkan barang bukti seperti alat tangkap jenis jaring dan sejumlah ikan kering.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, kami mengajak semua pihak untuk aktif dalam pencegahan tindak pidana di Tanah Laut,” pungkasnya.





