KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Jejak sejarah di Kota Banjarmasin tak sekadar cerita di buku pelajaran. Bangunan tua, rumah ibadah, hingga situs-situs cagar budaya bernilai sejarah, menjadi saksi bisu perjalanan kota dari masa ke masa.
Untuk menjaga warisan itu tetap lestari, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata tengah bersiap melakukan ekspose penetapan beberapa bangunan sebagai cagar budaya.
Plt Kepala Dinas, Fitriah, mengungkapkan bahwa proses penetapan berlangsung secara selektif dan ilmiah melalui kajian tim ahli yang tergabung dalam Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Biasanya ada tim cagar budaya yang mengkaji dan menilai secara langsung. Apakah sebuah bangunan memenuhi syarat atau tidak, itu ada verifikasinya. Kita tidak bisa sembarang menetapkan,” jelas Fitriah, Selasa (22/7/2025).
Saat ini, lanjut Fitriah, dinasnya telah mengusulkan beberapa bangunan sebagai objek penilaian, termasuk di antaranya gereja tua dan klenteng bersejarah yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun berdiri di tengah kota.
Wali Kota Banjarmasin pun, kata Fitriah, meminta adanya paparan khusus (ekspose) dari tim ahli sebelum keputusan resmi.
Ekspose ini bertujuan untuk memperjelas syarat-syarat yang harus terpenuhi oleh sebuah bangunan agar bisa masuk dalam kategori cagar budaya.
“Ini bagian dari pelestarian nilai budaya kita. Dengan penetapan cagar budaya, ada tanggung jawab untuk merawat dan menjaga, tapi bukan berarti tidak boleh ada renovasi. Renovasi boleh, asalkan tidak mengubah struktur asli yang memiliki nilai historis,” jelasnya.
Lebih dari sekadar simbol masa lalu, bangunan situs bersejarah adalah pengingat identitas dan jati diri masyarakat Banjarmasin.
Melalui pelestarian ini, ia berharap kota bukan hanya dibangun untuk masa depan, tetapi juga menghormati jejak langkah para pendahulu.





