KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyatakan siap menjalankan kebijakan pendidikan gratis, termasuk bagi sekolah swasta. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak konstitusional warga negara.
Meski begitu, pelaksanaan di lapangan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
“Kami siap melaksanakan kebijakan ini sesuai arahan pusat. Tapi saat ini masih menunggu juknis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama, Jumat (28/6/2025).
Ryan menjelaskan, dukungan terhadap sekolah swasta selama ini sudah berjalan melalui berbagai program daerah. Program tersebut seperti bantuan Musyawarah Daerah (Musda) Swasta hingga penempatan kepala sekolah.
Namun, jika kebijakan gratis ini harus menjadi tanggungan sepenuhnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hal itu akan membebani fiskal daerah.
“Kita tunggu dulu perhitungan dan juknisnya. Kalau semuanya dibebankan ke APBD, akan berat. Banyak program prioritas lain yang juga membutuhkan anggaran. Kami berharap ada dukungan dana dari pusat,” tegasnya.
Kebijakan gratis, termasuk untuk sekolah swasta, merupakan implementasi dari keputusan MK. Keputusan ini mendorong agar seluruh warga negara dapat mengakses pendidikan dasar tanpa biaya, tanpa membedakan status negeri atau swasta.
Saat ini, pemerintah pusat masih menyusun mekanisme dan skema pembiayaan nasional sebelum kebijakan bisa diterapkan secara merata di seluruh daerah.





