KPU Kalsel Resmi Coret LPRI dari Pemantau Pilkada, Hasil Rekomendasi Bawaslu

oleh
oleh
KPU Kalsel
Status LPRI Banjarbaru dicabut oleh KPU Kalsel. (Foto: Zoya NH/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau pada Pilkada Banjarbaru.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyampaikan keputusan ini dalam jumpa pers kepada wartawan di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (9/5)

Pencabutan status LPRI sebagai pemantau pemilu ini berlaku sejak penetapan. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru dan hasil telaah komisioner KPU Kalsel. Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025.

Tenri menyebut, dengan keputusan ini, LPRI Kalsel tidak lagi memiliki hak sebagai pemantau. Selain itu, organisasi tersebut juga tidak boleh menggunakan atribut apapun, serta melakukan kegiatan pemantauan di Kota Banjarbaru.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan dari pihak LPRI terkait pencabutan status tersebut.

Sebelumnya, LPRI menjadi terlapor ke Bawaslu Banjarbaru atas dugaan ketidaknetralan saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (26/4)

Pelapor Said Subari menilai LPRI telah melampaui kewenangan sebagai lembaga pemantau, salah satunya dengan merilis hasil hitung cepat secara terbuka.

“Terlebih hasil hitung cepat yang dibuat LPRI berbeda jauh dari data Jaga Suara maupun KPU. Ini bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Said kala itu.

“Sebagai pemantau, mereka seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan menciptakan kebingungan maupun kegaduhan,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today