KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel Fraksi Partai Gerindra, Habib Yahya Assegaf nilai gugatan hasil Pilkada Kota Banjarbaru tidak memiliki dasar kuat karena secara demokrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah terselenggara dengan baik.
Yahya menerangkan, proses pilkada ulang sudah terlaksana dengan damai. KPU Kalsel menetapkan Pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara.
“Ya, kami yakin gugatan di MK akan rontok karena PSU terlaksana sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya secara politis pasangan Lisa-Wartono mendapat mandat rakyat melalui hasil pleno KPU sebagai pemenang dan itu merupakan pilihan rakyat yang sah serta legitimate.
Habib Yahya pun menyatakan dukungan penuh terhadap pelantikan pasangan tersebut dalam waktu dekat. Terlebih proses dan mekanisme pelaksanaannya sudah sesuai aturan, artinya rakyat Banjarbaru sudah memberikan mandatnya kepada Lisa-Wartono.
“Sekarang mari kita bersatu membangun Banjarbaru lebih baik ke depan,” tuturnya.
Habib Yahya yakin bahwa prosedur gugatan di MK akan rontok sepenuhnya oleh Hakim MK bahkan pihaknya akan terus mengawal gugatan itu sampai terbitnya putusan inkrah dan mengikat.
“Ya, jika pun gugatan itu dikabulkan sampai dibatalkan pasangan nomor satu, maka sama saja merusak nilai-nilai demokrasi,” pungkasnya.





