Bom Temporal Pajak! Puluhan Rekening Wajib Pajak Kalselteng Diblokir, Tunggakan Pajak Menggunung

oleh
oleh
DJP Kalselteng umumkan blokir puluhan rekening wajib pajak karena tunggakan pajak. Foto : Kanwil DJP Kalselteng

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan – Tengah (Kalselteng) melakukan blokir serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak. Nilai tunggakan pajak menggunung. Jumlahnya mencapai Rp32.840.422.185,00 hingga Rabu, 23 April 2025.

Kebihakan penghentian ini dari Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah DJP Kalselteng. Dirincikan, wilayah Kalsel sampaikan 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP (kantor pajak pratama) dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293,00.

Sedangkan wilayah Kalteng, sampaikanpermintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp25.833.847.892,00.

“Pemblokiran terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran,” ujar Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.

Ia menyampaikan bahwa sebelum mengambil langkah ini, Jurusita Pajak telah telah berupaya menagih melalui Surat Teguran. Proses ini juga berlanjut dengan Surat Paksa.

Wajib pajak pula terlebih dahulu telah mendapat imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak. Kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” jelasnya.

Syamsinar juga menjelaskan bahwa pemblokiran ini bertujuan agar aset penunggak pajak tidak mengalami perubahan apapun. Selain penambahan jumlah atau nilai.

Blokir Rekening Wajib Pajak Kerjasama dengan Lembaga Keuangan

Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dalam kegiatan ini. Mereka menyampaikan permintaan blokir ini kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa. Mereka juga melampirkan salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai PMK Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus dibayar.

“Setelah pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir tercabut dan tidak berlanjut dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset,” tekannya.

Lebih lanjut, Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya yang Kanwil DJP Kalselteng lakukan. Tujuannya untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong kepatuhan pajak, dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.

“Sekaligus sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today