KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, hasilnya polisi sita lebih dari 80 gram sabu-sabu.
Selain barang bukti, jajaran satuan reserse narkoba turut mengamankan dua tersangka bandar dan pengedar sabu.
Kedua tersangka yakni Ancah dan Mail merupakan warga Desa Matang Hanau Kabupaten Balangan.
“Keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Balangan,” ujar Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, Selasa (4/03).
Riza menambahkan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat, dan jajaran Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut.
Dari penggrebekan awal polisi menangkap tersangka Ancah dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,2 gram, pengungkapan mengarah ke tersangka Ancah dan mendapati 15 paket besar sabu dan uang uang tunai Rp20 juta, serta timbangan digital.
“Kami sudah mengamankan Kedua tersangka dan barang bukti penanganan hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Kapolres Balangan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Guna memberikan efek jera terhadap tersangka, polisi menjerat mereka dengan undang – undang narkotika nomor 35 tentang peredaran narkoba dan hukuman penjara minimal 4 tahun.