KALSELMAJU.COM,BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Habib Yahya Assegaf, menyoroti dugaan pencampuran BBM Pertamax dengan Pertalite. Ia menilai tindakan ini merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Habib Yahya menegaskan bahwa Pertamina kini menjadi sorotan publik. Namun, menurutnya, konsumen tidak memiliki pilihan lain ketika harus menggunakan BBM untuk kendaraannya.
“Situasi ini sangat dilematis karena undang-undang sudah mengatur hak konsumen” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Mencampur BBM beroktan 92 dengan 90 secara teknis dapat mengganggu performa mesin mobil atau motor dalam jangka waktu tertentu.
“Jika menggunakan dalam jangka panjang, campuran ini pasti berdampak pada kualitas mesin,” tambahnya.
Karena itu, Habib Yahya mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk memberikan informasi yang sebenarnya kepada publik.
“Masyarakat sudah terlanjur bingung dan merasa dibodohi oleh oknum di salah satu perusahaan BUMN,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 dan Pasal 55 tentang penyalahgunaan atau pencampuran BBM bersubsidi menetapkan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.
“Melihat fenomena ini, kami menyarankan pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan melakukan investigasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti Pertamina, Hiswanamigas, Dinas Perdagangan, YLKI, kepolisian, dan lainnya,” sarannya.
Ia juga meminta tim independen melakukan uji laboratorium guna memastikan kelayakan BBM sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).