Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, H-7 Lebaran

oleh
oleh
Perusahaan
Perusahaan wajib bayar THR karyawan H-7 Lebaran. (Foto ilustrasi: Antara)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Perusahaan wajib bayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan, kepada karyawannya, paling lambat H-7 Lebaran.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja.

Perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya akan mendapatkan sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti, mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapat atau mengalami kendala dalam penerimaan THR.

“Sampai saat ini kami belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR tahun ini,” katanya, Jumat (14/3).

“Tahun lalu, ada delapan aduan masuk ke kami terkait THR, namun semua sudah selesai melalui mediasi. Semoga tahun ini tidak terulang hal sama,” tambahnya.

Irfan menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan mendapat sanksi administratif, berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.

Selain itu, perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat terkena denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerjanya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan juga mengimbau para pekerja untuk aktif melaporkan apabila mengalami kendala dalam menerima THR. Dengan adanya posko pengaduan, pekerja dapat memperoleh hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh perusahaan harapannya dapat menaati regulasi guna menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya Idulfitri. Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Disnakertrans Kalsel menyediakan layanan pengaduan melalui posko yang telah tersedia serta kanal komunikasi lainnya.

Pemerintah juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR guna memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Visited 1 times, 1 visit(s) today