KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar penapakan Cap Tanda Tera (CTT). Ini untuk memastikan alat ukur di pasar dan sektor perdagangan lainnya memenuhi standar yang berlaku, Rabu (26/3/2025).
Ikhsan Budiman menegaskan pentingnya keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan. Menurutnya, alat ukur yang tidak sesuai standar dapat merugikan konsumen.
“Keakuratan alat ukur adalah hak masyarakat. Jika alat timbang tidak sesuai standar, maka ada potensi kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan keadilan dalam setiap transaksi,” paparnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa langkah ini bukan hanya sebagai kewajiban administratif. Ini adalah upaya untuk menjadikan Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang jujur, transparan, dan adil. “Jika kepercayaan masyarakat meningkat, maka pertumbuhan ekonomi pun akan lebih sehat,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menjelaskan bahwa peneraan ulang alat ukur di lakukan tidak hanya di pasar tradisional. Namun, juga di toko-toko serta sektor bisnis lain, termasuk SPBU.
“Kami tidak hanya fokus pada pasar, tetapi juga sektor lain yang menggunakan alat ukur. Kami harus memastikannya memiliki tanda tera sah agar masyarakat tidak merasa di rugikan,” ujarnya.
Setiap alat ukur yang telah ditera ulang akan diberi label sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Pedagang yang menggunakan alat ukur tanpa tanda tera akan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Banjarmasin telah memperoleh predikat sebagai Kota Tertib Ukur. Ini menunjukkan bahwa seluruh alat ukur di kota ini telah melalui proses tera ulang.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga predikat tersebut dengan melakukan tera ulang secara berkala setiap tahun.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan agar tidak ada alat ukur yang luput dari pemeriksaan,” tegas Ichrom.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan alat ukur di lapangan. Jika menemukan alat ukur yang mencurigakan atau tidak memiliki tanda tera, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian.