KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru secara resmi menetapkan dua pasangan calon calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, mengatakan bahwa penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banjarbaru 2024 melalui rapat pleno.
Rapat pleno tersebut terlaksana bersama tiga anggota KPU Banjarbaru, yakni Normadina, Resty Fatma Sari, dan Hereyanto. Keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian proses verifikasi dan pencermatan dokumen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru nomor 113 tahun 2024, maka kedua pasangan calon telah memenuhi syarat,” ujar Dahtiar dalam konferensi pers pada Minggu (22/9/2024) malam.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Banjarbaru secara resmi menetapkan dua pasangan calon. Mereka adalah Hj. Erna Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Mereka sah sebagai peserta dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. Keputusan ini setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis lengkap.
“Kedua Bapaslon memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” tegas Dahtiar.
Sempat beredar kabar bahwa proses rapat pleno penetapan pasangan calon berlangsung alot. Terutama perdebatan terkait dengan dukungan partai politik pengusul. Namun, setelah diskusi yang panjang, KPU Banjarbaru akhirnya memastikan hanya dua pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilwali Kota Banjarbaru. Dengan penetapan ini, tahapan Pilkada memasuki babak baru. Kedua pasangan calon dapat mulai bersiap menghadapi masa kampanye.