Dewan Kehormatan Pecat 4 Anggota KPU Banjarbaru

oleh
oleh
Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Ketua dan Anggota KPU Banjarbaru. (Foto: tangkap layar youtube DKPP-RI)

KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan perkara etik KPU Kota Banjarbaru, Jumat (28/2).

Dewan kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dan tiga anggota lain yakni, Resty Fatma Sari, Normadina dan Heriyanto.

“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Sementara satu anggota KPU Banjarbaru, Haris Fadilah mendapatkan sanksi peringatan keras oleh DKPP RI.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah pembacaan keputusan.

Selain itu, meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Sebelumnya dalam sidang putusan perkara etik dengan register No.25-PKE-DKPP/I/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru, DKPP menyebut penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik.

“Tindakan empat Komisioner KPU Banjarbaru ini membuat hak pilih masyarakat dalam pilkada tidak sah,” ucap Heddy.

“Akibat kebijakan KPU Banjarbaru, maka tidak ada pemilihan di kota tersebut. Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” kata Heddy.

Pemberhentian terhadap tetap adalah Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru. Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah sebagai Teradu V, mendapat peringatan keras.

“Keputusan ini terhitung sejak pembacayaan putusan ini. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today