Gubernur Kalsel Jelaskan 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah

oleh
oleh
Penyampain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Kantor DPRD Kalsel. (Foto: Ist)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor memberikan penjelasan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Rabu (18/6).

Empat raperda tersebut usulan dari Pemerintah Provinsi Kalsel terkait perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

“Ini menindaklanjuti dan memenuhi amanat ketentuan Pasal 402 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada, agar menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama tiga tahun sejak undang-undang ini diundangkan,” ucap Paman Birin.

Menurutnya, payung hukum ini untuk mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas BUMD dalam menjalankan misinya, yaitu sebagai Agent Of Development.

Reperda kedua, penambahan pernyataan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

“Penyertaan modal yang berasal dari APBD dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu pertumbuhan ekonomi kerakyatan terutama dalam memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” ucapnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.

Tujuannya menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah

“Ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD yang sah, kemudian mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.

Raperda keempat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Aturan ini sebagai pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun kedepan oleh Pemda bersama unsur non pemerintah daerah, serta memuat rencana strategis perangkat daerah pada periode perencanaan lima tahun.

Paman Birin berharap dari empat Raperda tersebut dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, yaitu Kalsel sebagai Gerbang Logistik Kalimantan yang Maju.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan, pihaknya mengapresiasi usulan empat Raperda dari Pemprov Kalsel karena berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita akan memroses sesuai prosedur yang berlaku, yaitu melalui pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *