Banjarmasin, KALSELMAJU – DPRD Kota Banjarmasin meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk sesegeranya mengintensifkan sosialisasi berkenaan Perda N0 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadan bagi masyarakat.
“Sosialisasi atau imbauan itu terkait larangan kegiatan jam buka rumah makan dan sebagainya selama bulan puasa, agar tidak ada lagi pihak yang melanggar perda ramadhan” kata ketua komisi I DPRD Banjarmasin HM. Faisal Hariyadi.
Aparat penegak Perda juga dihimbau agar dalam penegakkan aturan nantinya, tetap mengedepankan sikap-sikap yang humanis bagi masyarakat.
“semua harus sesuai sop dan tahapan, jangan sampai tindakan yang di ambil memicu keributan” pungkas faisal.
Apalagi sekarang marak bermunculan rumah makan semi THM, tempat olah raga Biliar yang di ditengarai jual miras dan sebagainya. Sehingga semua pihak diminta menahan diri saat masuknya bulan Ramadan, agar suasana religi di Kota Banjarmasin tetap terjaga dan kondusif.