KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah mengatakan, jam kerja ASN sudah ditentukan melalui surat edaran dari Sekretaris Daerah.
“Sesuai surat edaran Nomor 100.3.4.1/00484/ORG Tahun 2024. Jam kerja dari hari Senin sampai Kamis mulai 8.00 – 15.00 sore, jam istirahatnya selama 2 jam 30 menit yaitu pukul 11.30 – 14.00,” ujarnya.
Sementara jam kerja pada hari jumat, kegiatan senam ditiadakan ditiadakan saat bulan puasa ini.
“Berbeda dengan instansi yang melaksanakan 6 hari kerja. Senin sampai Kamis dan Sabtu Masuk jam 8.00 pulangnya pukul 13.45. Kalau Jumatnya pukul 8.00 sampai 11.45,” pungkasnya.
Ditambahkan Dinansyah, kalau ditotal jam kerja efektif bagi instansi 5 hari atau 6 hari kerja selama Ramadhan, minimal 32,5 jam per minggu.
Adapun jam kerja bagi unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, langsung diatur oleh kepala unit kerja yang bersangkutan berdasarkan keperluan dan kebutuhan layanannya.