KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel membongkar aktivitas pembuangan limbah medis Berbahaya dan Beracun (B3) di dua lahan kosong Komplek Perumahan Viland Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar. Pembongkaran terjadi di Kabupaten Banjar, Jumat (2/5).
Limbah medis tersebut berupa jarum suntik hingga kantong darah. Dugaanya, sampah berbahaya itu berasal dari Rumah Sakit di Kalteng.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin menerangkan, pembuang limbah medis itu menutupnya menggunakan terpal. Pantauan di lokasi menunjukkan pembuangan limbah medis telah berlangsung cukup lama. Hal ini karena ada tumpukan puluhan dus yang berisi peralatan medis tertutup semak belukar.
“Ada 2 TKP yang berdekatan. TKP 1 dengan luas 5 x 13 meter di lahan kosong ada 18 dus berisi limbah B3 medis. Di TKP 2 terdapat limbah B3 medis yang tertutup terpal warna biru di samping pos jaga perumahan sebanyak 30 dus. Luas area ini adalah 4 x 12 meter,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
AKBP Riza Muttaqin membeberkan ada 18 jenis limbah medis yang di buang. Antara lain wadah pengecekan urine, salep mata, botol infus, alat suntik bekas beserta jarumnya, kantong darah, dan sejumlah botol kaca berbagai obat.
Riza menambahkan, pihaknya sedang sedang melakukan penyelidikan mendalam. Saat ini sudah ada tiga orang teroeriksa. Dari sejumlah keterangan, limbah medis tersebut berasal dari salah satu RS asal Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dia menegaskan, pembuangan limbah medis tersebut melanggar Pasal 104 dan/atau pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pelanggaran ini memiliki ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat.





