Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Kalsel Amankan 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

oleh
oleh
bongkar
Barang bukti Narkoba dan tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Polda Kalsel)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar empat kasus peredaran narkotika lintas provinsi sepanjang April 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 8,7 kilogram sabu-sabu. Selain itu, mereka menyita 10 ribu butir pil ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka berinisial S, HM, FA, dan MS. Dugaannya mereka merupakan bagian dari jaringan besar narkotika Fredy Pratama alias Miming.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengatakan keempat tersangka ini merupakan jaringan antarprovinsi. Mereka terindikasi jaringan M atau Miming, buron interpol.

Kelana bilang, barang haram tersebut dugaannya berasal dari Malaysia. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Barat serta Kalimantan Utara, sebelum beredar di Kalimantan Selatan.

Tak hanya itu, jaringan ini juga menyalurkan narkotika ke tiga provinsi di Sulawesi. Yakni Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

“Barang-barang ini juga sudah beredar di Makassar, Palu dan Kendari. Ada indikasi pengendalian lintas provinsi oleh beberapa operator,” terang Kelana, Senin (28/4).

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan tersebut. Kelana juga bilang, jaringan ini menggunakan sistem clandestine, sehingga antaranggota jaringan tidak saling mengenal satu sama lain. Hal ini membuat pengungkapan di lapangan menjadi tantangan tersendiri.

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman untuk mereka adalah pidana seumur hidup.

Visited 1 times, 1 visit(s) today