KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah dan praktis, khususnya bagi warga Kalimantan Selatan. Lewat program E-Samsat Kalimantan Selatan, wajib pajak berplat DA tak perlu lagi repot mengantre di kantor Samsat. Cukup melalui aplikasi Mobile Banking Bank Kalsel, pembayaran bisa kapanpun dan di mana saja.
Prosesnya pun sederhana. Wajib pajak hanya perlu membuka aplikasi Mobile Banking Bank Kalsel, memilih menu “Samsat”, kemudian mengisi data kendaraan, melengkapi informasi dan memasukkan PIN AKSEL.
Setelah pembayaran sukses, bukti transaksi bisa digunakan untuk mencetak notice pajak di kantor samsat.
“Jadi masyarakat cukup membawa bukti transaksi ke sini untuk mencetak notice,” papar Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Ajie, Sabtu (26/4).
Namun, ada hal perlu menjadi perhatian. Jika pembayaran melalui e-samsat pada hari Jumat, Sabtu, atau Minggu, sistem akan memverifikasi data pada hari kerja berikutnya, yakni Senin.
Mencetak notice pajak pun baru bisa pada hari berikutnya setelah pembayaran atau H+1.
Wajib pajak agar mencetak notice pajak sebelum masa berlaku struk pembayaran habis, dengan membawa KTP dan bukti pembayaran.
“Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan langsung di kantor samsat terdekat,” jelas Bayu.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk mempercepat layanan publik, agar semakin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial Samsat Banjarbaru,” imbaunya.





