KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Polres Balangan memasang garis polisi di delapan titik bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan.
Garis polisi berwarna kuning dan papan pemberitahuan penyelidikan dipasang Satreskrim Polres Balangan di sejumlah lokasi yang dugaannya memiliki indikasi pelanggaran hukum.
Kapolres Balangan AKBP Arif Masyur Supartono melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengatakan, pemasangan garis polisi untuk menjaga kondisi lokasi tetap seperti saat kejadian.
“Pemasangan garis polisi dan papan pemberitahuan kami lakukan untuk menjaga status quo di lapangan. Ini guna mencegah perubahan kondisi, pengrusakan, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ferry.
Hingga Rabu (2/9/2026), lokasi tersebar berada di sejumlah wilayah. Di antaranya area Gedung Budaya Kecamatan Paringin seluas sekitar satu hektare, Desa Batumandi RT 06 seluas lima hektare, serta lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tebing Tinggi seluas empat hektare dan Kecamatan Lampihong seluas lima hektare.
Garis polisi juga terpasang di Desa Matang Hanau dan Desa Lajar RT 04, Kecamatan Lampihong. Serta Desa Harapan Baru, Kecamatan Paringin Selatan.
Ferry menegaskan, kepolisian masih mengedepankan kehati-hatian dalam proses penanganan perkara. Penyidik harus memastikan adanya alat bukti yang sah sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, proses hukum dapat mereka hentikan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Balangan masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Berdasarkan hasil gelar perkara, hingga kini belum ada pihak yang jadi tersangka. Karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan mendalami kasus tersebut.





