Tegas!! Gubernur Kalsel H Muhidin Nyatakan Tak Intervensi Kasus Pungli di Dinas ESDM

oleh
Gubernur Kalsel, H Muhidin memberikan keterangan terkait dugaan pungli di Dinas ESDM Kalsel. Foto : Antaranews.com
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan tidak mengintervensi proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat seorang aparatur sipil negara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.

“Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. Kita biarkan hukum berjalan. Tidak ada intervensi dari gubernur ataupun dari kepolisian dan kejaksaan. Apabila ada indikasi korupsi, tentu dia harus bertanggung jawab,” kata Muhidin di Banjarmasin, Selasa.

Ia menegaskan Pemprov Kalsel berkomitmen mencegah terulangnya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik. Khususnya pada sektor perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan investasi.

Muhidin menegaskan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha tidak boleh memberikan uang atau imbalan. Untuk mempercepat proses perizinan, dan segera melapor jika ada aparatur yang meminta sejumlah uang atau sengaja memperlambat pelayanan.

“Kalau ada yang meminta-minta atau memperlambat izin usaha, laporkan kepada saya, bisa melalui ajudan, staf atau Sekda. Jangan sampai masyarakat memberikan sesuatu untuk mempercepat izin,” ujarnya.

Gubernur mengatakan bahwa seluruh proses perizinan saat ini telah melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga pelayanan dapat pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhidin juga mengingatkan agar izin usaha pertambangan tidak hanya untuk menguasai wilayah tanpa realisasi kegiatan usaha. Karena kondisi tersebut dapat menghambat masuknya investor lain yang benar-benar siap berinvestasi dan menjalankan kegiatan pertambangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tabalong menahan pegawai Dinas ESDM Kalsel berinisial HPW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung. Selama 20 hari untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan IUP dengan nilai perkara mencapai Rp1,2 miliar.

“Tersangka HPW kini telah berada di Rutan Tanjung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” kata Kepala Kejari Tabalong Anggara Suryanagara.

Baca juga: Dinas ESDM Kalsel digeledah Kejaksaan

Kejaksaan Tetapkan HPW Tersangka Dugaan Pungli Dinas ESDM


Pada Senin (8/6), Kejari Tabalong menangkap dan menetapkan HPW. ASN yang bertugas sebagai staf evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel. Sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pelaku usaha yang mengurus perizinan tambang galian C di Kabupaten Tabalong.

Pada hari yang sama, tim penyidik menggeledah kantor Dinas ESDM Kalsel serta dua rumah milik tersangka di Banjarbaru dan menyita sejumlah dokumen yang dugaannya berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan, termasuk menyita mobil dan perhiasan milik HPW.

Penyidik menduga HPW memanfaatkan kewenangan dalam proses penerbitan rekomendasi teknis dengan secara melawan hukum menciptakan kondisi yang mendorong pemohon izin usaha pertambangan, yakni CV Rizky Perdana Tabalong, CV Mega Power, dan PT Tamiyang Harapan Maju, memberikan sejumlah uang ke rekening pribadi tersangka.

Penerimaan uang oleh tersangka berkisar Rp400 juta hingga Rp600 juta dari para pemohon izin untuk pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasi Produksi, dengan total dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp1,2 miliar selama periode 2023 hingga 2025.

Kejaksaan menjelaskan pembayaran tersebut digunakan untuk penyusunan dokumen persyaratan penerbitan rekomendasi teknis yang seharusnya tidak dipungut oleh ASN karena pengurusan perizinan pertambangan hanya mengenal pungutan resmi sesuai ketentuan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), retribusi, dan pajak.

Atas perbuatannya, HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today