KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pertama kalinya mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu dan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2026.
Plt Kepala BPKPAD Kabupaten Balangan, Kamrani, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp3,2 miliar untuk pembayaran THR kedua kelompok pegawai tersebut. Jumlah penerima terdiri dari 3.495 PPPK paruh waktu dan 2.098 PJLP yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
“Perbup-nya sudah keluar, tinggal proses pencairan secara administrasi melalui pengajuan SPP dari SKPD dan SPM ke BPKPAD,” ujar Kamrani, Jumat (13/3/2026).
Pembagian THR secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai. Selain itu, pencairan THR harapannya turut menggerakkan perekonomian daerah menjelang Idulfitri, mengingat sebagian besar penerima merupakan warga Kabupaten Balangan.
Secara keseluruhan, Pemkab Balangan menyiapkan anggaran Rp20,2 miliar untuk THR tahun ini. Dari jumlah itu, Rp17 miliar teralokasikan bagi 2.748 PNS dan 1.075 PPPK penuh waktu. Sementara Rp3,2 miliar untuk bagi PPPK paruh waktu dan PJLP. Target pencairan akan rampung sebelum cuti bersama Idulfitri.





