KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai Bank milik negara atau Himbara, Kamis (5/3/2026).
Perkara ini menjerat terdakwa Syarifuddin Buny alias Buny, selaku Small Business Manager (SBM) pada BRI Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Sidang perdana terdakwa berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa Buny telah meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah. Awalnya berasal dari pengajuan Norifansyah, selaku Relationship Manager BRI Cabang Tanjung, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang(DPO)
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong, Aswin Daniswara, menyatakan perbuatan terdakwa tersebut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar Aswin di persidangan.
Menurut penuntut umum, selama periode Januari hingga Desember 2024. Terdakwa Buny bersama Norifansyah telah melakukan pemindahbukuan transaksi keuangan sebanyak 128 kali.
“Pemindahbukuan dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06, tanpa dilakukan verifikasi sebagaimana ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa sejumlah transaksi tersebut bersumber dari berbagai rekening nasabah. Mulai dari rekening giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA).
Penuntut juga mengungkap adanya penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak sesuai peruntukannya.
Dana tersebut dialihkan untuk menutup kewajiban kredit debitur lain, serta untuk kepentingan pribadi.
“Terdakwa Norifansyah menggunakan dana tersebut secara pribadi, salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ungkap Aswin.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,8 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa Buny melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Arianto sebagai ketua, menunda persidangan. Sidang lanjutan jadwalnya pada pekan depan.





