KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Belanja Sewa Komputer Jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023, yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Kasus ini mengemuka setelah jaksa menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai lebih dari Rp3,1 miliar, yang dugaannya menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik kini menelusuri alur pengadaan, kualitas pekerjaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik melawan hukum tersebut.
Menanggapi perkembangan penyidikan, Yamin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemerintah Kota Banjarmasin selalu menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Yamin, Minggu (23/11/2025).
Ia menekankan bahwa penanganan kasus berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum.
“Proses yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami memberikan dukungan penuh agar prosesnya berlangsung objektif dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
“Benar, sudah naik ke penyidikan dan beberapa orang saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Berdasarkan data terhimpun, proyek sewa komputer jaringan tersebut berlangsung dalam lima tahap pengadaan sepanjang 2023, dengan nilai dan metode yang berbeda:
- Rp612.360.000 – Pengadaan langsung (Februari 2023)
- Rp174.720.000 – E-Purchasing (Juni 2023)
- Rp698.880.000 – E-Purchasing (Agustus 2023)
- Rp733.824.000 – E-Purchasing (September 2023)
- Rp908.544.000 – E-Purchasing (Oktober 2023)
Seluruh pembiayaan bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin 2023.





