KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan Umar B. (UB), mantan Kepala Bidang di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal melalui program Pokok Pikiran (POKIR).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang pengadaannya secara bertahap dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dan dugaannya sarat pelanggaran prosedur serta manipulasi administrasi.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako per 17 September 2025, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp694.225.908 atau hampir Rp700 juta.
Saat proyek berlangsung, UB menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Disporapar Balangan sekaligus ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2021.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap UB.
“Kami telah menahan tersangka U.B. selama 20 hari di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Proyek Dibangun di Atas Tanah Anggota
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius. Proyek futsal tersebut ternyata berada di atas tanah milik anggota DPRD Balangan berinisial RB, yang juga menjadi pengusul kegiatan POKIR.
Hal itu terbukti dengan Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 28 Agustus 2021 atas nama RB. Selain itu, dugaannya tersangka UB membuat surat permohonan fiktif bertandatangan Lurah Batu Piring agar pembangunan terlihat seolah-olah atas permintaan masyarakat.
Kajari menyebut UB secara sengaja mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Tersangka melakukan penunjukan langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi, dan negosiasi yang semestinya,” tegas I Wayan.
Tersangka menunjuk langsung kontraktor pelaksana AH atas arahan RB, serta menetapkan NRB sebagai perencana sekaligus pengawas tanpa prosedur pengadaan yang sah.
Total dana proyek melalui APBD Balangan itu berlangsung secara bertahap:
- Tahap I (2021): Rp200.000.000
- Tahap II (2022): Rp200.000.000
- Tahap III (2023): Rp870.860.000
Namun dalam pelaksanaannya, ada dugaan rekayasa administrasi yang mengarah pada penyimpangan sistematis.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Balangan, Nur Racmansyah, S.H., menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka.
“Kami masih mendalami peran pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru,” ucapnya.





