KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menghentikan program berobat gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Universal Health Coverage (UHC) mulai tahun 2026. Kebijakan ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran daerah dan berdampak pada sekitar 67 ribu warga. Padahal sebelumnya mereka mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menyampaikan penghentian program UHC tersebut Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pemangkasan anggaran kesehatan pada APBD 2026.
“Alokasi anggaran Dinas Kesehatan berkurang sekitar Rp81 miliar pada tahun 2026. Dengan kondisi ini, kami harus melakukan penyesuaian dan memprioritaskan jaminan kesehatan bagi warga miskin,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menerangkan, sejak 2024, program UHC Pemkot Banjarmasin menanggung seluruh lapisan masyarakat tanpa melihat status ekonomi. Namun, mulai 2026, jaminan kesehatan hanya bagi warga miskin dan kurang mampu. Mereka wajib terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Berdasarkan DTSEN, sebanyak 45 ribu jiwa warga miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap akan mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan yang jadi tanggungan pemerintah daerah.
Sementara itu, sekitar 67 ribu jiwa warga lainnya tidak lagi mendapatkan jaminan tersebut.
“Yang kita prioritaskan sekarang adalah 45 ribu jiwa dari DTSEN. Sedangkan sekitar 67 ribu jiwa lainnya, yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah atau peserta BPJS mandiri, jaminannya dihentikan,” jelasnya..
Warga Masih Bisa Berobat Gratis, Asal Kantongi SKTM
Meski demikian, Ramadhan memastikan warga miskin yang belum tercantum dalam DTSEN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan gratis, dengan syarat mengantongi surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
“Apabila memang tidak mampu dan ada surat keterangan dari Dinsos, meskipun di luar data DTSEN, tetap akan kami layani gratis di RSUD Sultan Suriansyah,” tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan dasar di seluruh Puskesmas Kota Banjarmasin tetap gratis bagi warga yang menunjukkan KTP.
“Pelayanan di Puskesmas tetap gratis, kecuali tindakan tertentu seperti tambal gigi yang memang terkena biaya sesuai Surat Keputusan Wali Kota,” pungkas Ramadhan.





