Patroli Satlantas Bongkar 19 Kilogram Sabu, Kasus Narkoba Terbesar Polres Banjar 2025

oleh
oleh
Polres Banjar ungkap kasus peredaran narkoba. Barang bukti sabu seberat 19kg disita dari tangan tersangka. (Foto: Zoya NH/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba terbesar di tahun 2025. Sebanyak 19 kilogram sabu siap edar diamankan dari seorang tersangka berinisial S (39), warga Surabaya, Jawa Timur.

Menariknya, pengungkapan kasus ini bukan dari Satuan Reserse Narkoba, melainkan Satlantas Polres Banjar. Saat patroli rutin di Jalan Gubernur Syarkawi, Gambut, anggota Satlantas mendapati mobil Brio terparkir di bahu jalan. Saat petugas menghampiri, pengemudi langsung melarikan diri, namun tim satlantas berhasil menangkapnya.

“Ketika penggeledahan, terdapat 19 paket sabu dengan total berat 19 kilogram di dalam kantong besar,” ujar Kapolres Banjar AKBP Fadli saat jumpa pers di Mapolres Banjar, Senin (15/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari Kalimantan Tengah dan rencananya akan beredar di Kalimantan Selatan.

“Jika beredar di pasaran, nilainya mencapai Rp30,2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 152 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi capaian terbesar Polres Banjar dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari–September 2025. Saat ini, penyidikan dan pengembangan jaringan tengah berproses di Satresnarkoba Polres Banjar.

Tersangka S terjerat Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar

Visited 1 times, 1 visit(s) today