Bobol Atap dan Masuk Lewat Plafon, Minimarket di Tanahlaut jadi Sasaran Aksi Pencurian

oleh
Pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencurian di minimarket di Tanahlaut. Foto : Kalselmaju.com/Ilmi
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TanahLaut berhasil mengungkap kasus pencurian minimarket di wilayah Kabupaten Tanahlaut. Dua pelaku, Ahmad Siswanto alias Asis (22) dan Muhammad Marji alias Marji (17), diamankan petugas.

Di lokasi berbeda setelah beraksi membobol Indomaret dan dua gerai Alfamart. Total kerugian mencapai lebih dari Rp33 juta. Kapolres Tanahlaut AKBP Ricky Boy Siallagan, dalam konferensi pers di Aula Joglo Wicaksana Laghawa pada Rabu (13/8) menjelaskan, ketiga aksi pencurian dengan modus serupa.

“Pelaku membobol atap bagian belakang, masuk melalui plafon toilet, lalu menggasak barang dagangan bernilai tinggi. Uang penjulan untuk berdua,” ujar Kapolres.

Aksi pertama terungkap di Indomaret Jalan A. Yani Km. 04, Kelurahan Pabahanan, Pelaihari, pada 5 Juli 2025. Kerugian mencapai Rp8,42 juta. Barang yang hilang meliputi rokok premium, produk perawatan tubuh, kosmetik pria, dan uang tunai dari laci kasir. Modus serupa juga terjadi di Alfamart Desa Sumber Mulia pada 25 Juli 2025 dengan kerugian Rp15,89 juta. Selain itu, kerugian di Alfamart Desa Ranggang pada 15 Juli 2025 mencapai Rp8,71 juta.

Pada 6 Agustus 2025 di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Ulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, petugas mengamankan Ahmad Siswanto. Bersama sejumlah barang bukti seperti palu, tas ransel, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan senjata tajam. Dua hari kemudian, petugas menangkap Muhammad Marji di Pelaihari, berikut sepeda motor Honda Vario yang dipakai untuk membawa barang hasil curian.

Dari kedua pelaku, polisi menyita puluhan bungkus rokok berbagai merek, produk kosmetik, senjata tajam, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP menjerat kedua pelaku. Ini berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, Husin dan Yudis, mengapresiasi langkah cepat Polres Tanahlaut. Tindakan ini mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Visited 1 times, 1 visit(s) today