Hingga 31 Desember 2025, Samsat Barabai Resmi Mulai Buka Pemutihan PKB

oleh
oleh
Kantor Samsat Barabai, HST. (Foto/Hasby)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BARABAI – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Barabai mulai berlaku, Senin (4/8).

Pemutihan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel. Kebijakan ini dilakukan melalui Samsat Barabai hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Kepala Samsat Barabai, Ali Mukhrazi mengatakan, program ini bagi wajib pajak masyarakat umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya akan membayar pajak untuk satu tahun saja,” ujarnya.

Ali menegaskan, pemutihan ini sebagai bagian dari program kebijakan Gubernur Kalsel, H Muhidin.

Juga dalam upaya perbaikan data kendaraan bermotor agar lebih valid, akuntabel.

“Dengan data yang lebih baik, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan lebih rasional dan tidak menyulitkan dalam pendataan,” jelasnya.

Menurutnya, perbaikan data kendaraan bermotor akan berlangsung sepanjang tahun 2025. Langkah ini penting untuk menyajikan potret riil kepemilikan kendaraan. Selain itu, ini akan membantu memperjelas status pajaknya di Kalsel.

“Dalam sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terdapat kebijakan opsen PKB dan BBNKB. Juga, ada pembebasan biaya BBNKB II atau balik nama kendaraan bekas,” ujarnya.

“Wajib pajak hanya kena pembayaran di tahun berjalan. Bagi yang pajak kendaraannya tak bayar di atas satu tahun, mereka di bebaskan biayanya. Hanya bayar pajak satu tahun (tahun berjalan, red),” terangnya.

Ia berharap, dengan adanya program ini, masyarakat di HST bisa memanfaatkan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Syarat dan ketentuan bisa datang langsung ke kantor Samsat Barabai. Atau, samkel-samkel yang sudah hadir di beberapa titik di wilayah HST,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today