Solusi Harga LPG 3 Kg Tak Lagi Melambung, Pemko Banjarmasin Akan Tetapkan HET di Sub Pangkalan

oleh
oleh
Operasi pasar LPG di Banjarmasin. (Foto: Arum/ Kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersiap menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk sub pangkalan LPG 3 kilogram. Langkah ini guna mengendalikan harga gas melon. Harga tersebut selama ini kerap melambung hingga Rp45 ribu per tabung di tingkat pengecer.

Sub pangkalan merupakan pengecer resmi yang dibentuk atas kerja sama Pemko Banjarmasin dengan Pertamina dan Hiswana Migas.

Dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, seluruh pihak sepakat menyatukan persepsi untuk mengatur ulang harga LPG di tingkat sub pangkalan.

Tujuannya, mencegah terjadinya permainan distribusi yang bisa memicu kelangkaan dan lonjakan harga di masyarakat.

“Makanya kemarin kami rapatkan, bagaimana caranya menetapkan HET di sub pangkalan agar masyarakat bisa membeli dengan harga yang lebih terjangkau,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, Selasa (05/08/2025).

Meskipun akan ada perbedaan harga antara pangkalan utama dan sub pangkalan. Tezar—sapaan akrabnya—menyebutkan bahwa HET di sub pangkalan akan jauh lebih rendah dari harga eceran saat ini.

“Entah nanti Rp25 ribu atau Rp22.500, yang jelas tidak akan semahal harga di pengecer liar. Sedangkan HET resmi di pangkalan utama saat ini Rp18.500 per tabung,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, dinas juga akan melakukan pendataan ulang terhadap sekitar 70 sub pangkalan yang tercatat dalam sistem Pertamina. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya aktif beroperasi.

“Jadi harus kita data lagi untuk pastikan yang aktif dan bisa bekerja sama menjalankan HET ini,” ujarnya.

Tezar menegaskan, jika HET sudah resmi berlaku dan masih ada temuan pelanggaran. Pelanggaran seperti penjualan di atas harga atau permainan distribusi, maka Pemko akan menindak tegas pelaku usaha tersebut.

“Kalau memungkinkan, akan dibuat regulasi. Bisa mulai dari pembinaan dulu, hingga pencabutan izin jika melanggar,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk menyelaraskan kebijakan ini.

“Kalau daerah lain masih menggunakan surat edaran. Kami ingin membuat regulasi yang lebih kuat agar semua pihak, terutama sub pangkalan, mematuhi aturan penjualan gas elpiji ini,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today