KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan angkat bicara soal pengangkatan Karmila Muhidin yang merupakan putri dari Gubernur Kalsel, H Muhidin, sebagai Komisaris Non Independen Bank Kalsel.
Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo, mengatakan jika dalam peraturan OJK (POJK) mengatur. Yakni komisaris independen dan non independen tidak ada potensi konflik, misalnya keluarga.
“Jika melihat yang kemarin ada dua orang komisaris non independen dan itu di luar kepentingan seperti ini. Hal itu wajar dan sah saja karen dalam ketentuan komisaris independen,” kata Agus Maiyo, Rabu (30/7.2025).
Proses fit and proper test terhadap empat orang Komisaris Bank Kalsel, berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.
OJK Kalsel juga memastikan jika rangkaian uji kelayakan dan kepatutan kepada empat orang Komisaris Bank Kalsel tersebut. Termasuk aturan terkait hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham, juga tidak melanggar aturan.
“Pengangkatan komisaris sesuai POJK merupakan hak pemegang saham memutuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ujarnya.
“Tugas OJK adalah melakukan penilaian atas uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test,” tambahnya.
Agus Maiyo berkata, sesuai Peraturan OJK (POJK), jabatan seorang komisaris non independen diperbolehan diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham.
Berbeda dengan komisaris independen yang wajib patuh terhadap syarat-syarat yang lebih ketat, termasuk larangan atas potensi konflik berbenturan atas kepentingan.
Penunjukkan para anggota dewan komisaris, hak para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Biasanya, kalau pemegang saham kolektif, maka memutuskan dalam RUPS dan memberikan kepada pemegang saham pengendali,” teranng Agus Maiyo.
Karmila Muhidin Komisaris Non Independen
Sementara, dari komposisi jumlah dewan Komisaris Bank Kalsel saat ini telah sesuai aturan yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah empat orang.
“Ketika anda sebagai pemegang saham, tentu anda memiliki kepentingan untuk mengatur dengan menunjuk orang-orangnya, apalagi berkaitan dengan dana publik, jadi ada yang mengawasi dan menjaganya agar tata kelola, akuntabiltas dan transparansi berjalan dengan baik,” kata Agus.
Dari empat Komisaris Bank Kalsel itu ada nama Karmila Muhidin yang merupakan putri dari Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Pelantikan dewan komisaris itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Dewan Komisioner OJK Nomor SR-242/PB.02/2025 dan Akta Penetapan Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025, dan telah memenuhi persyaratan dan peraturan berlaku.





