Kurun Waktu Enam Bulan Terakhir, PHK di Kalsel Tembus Seribuan Kasus, Disnakertrans Kawal Hak Pekerja Terpenuhi

oleh
Ilustrasi pekerja yang mendapatkan PHK. Foto: CNBC Indonesia
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kalimantan Selatan (Kalsel) cukup tinggi. Kurun waktu selama 6 bulan ke belakang sudah mencapai seribuan kasus.

Tercatat 181 kasus PHK medio 2025. Karenanya, Kalsel menjadi provinsi tertinggi kedua di Indonesia soal jumlah PHK. Mengutip data dari Kementerian Ketenagakerjaan, kalau secara keseluruhan, sepanjang semester pertama 2025, angka PHK di Kalsel telah menyentuh 1.008 kasus.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, tak menampik kondisi tersebut. Irfan menyebut, sebagian besar berasal dari sektor pertambangan yang terdampak penutupan proyek dan habis kontrak kerja.

“Kita tak bisa menghindari fenomena ini. Sebab, sifat pekerjaan yang berbasis proyek dan bergantung pada ketersediaan potensi alam. Ketika potensi tambang habis, perpanjangan kontrak kerja pun tidak bisa lagi,” papar Irfan, Rabu (30/7/2025).

Disnakertrans Kalsel akan mengambil beberapa langkah. Antara lain, memastikan pekerja mendapatka segala hak-hak yang sesuai aturan apabila terjadi berakhirnya hubungan kerja.

Seperti dari BPJS ketenagakerjaan. “Kemudian kami juga memonitor apakah mereka kembali mendapatkan pekerjaan lagi pada proyek lain oleh perusahaannya,” tutupnya.

Rinciannya, pada Januari, tercatat 215 kasus, kemudian melonjak pada Februari menjadi 276 kasus. Angka ini paling tinggi sepanjang semester pertama.

Angka PHK sedikit menurun menjadi 197 kasus pada Maret. Kemudian turun bebas di April dengan hanya 41 kasus. Namun tren kembali meningkat di bulan Mei yang tercatat 98 kasus dan pada Juni, Kalsel mengalami 181 kasus PHK.

Visited 1 times, 1 visit(s) today