KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Ironi terbesar dari kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kenyataan bahwa rumah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman, justru menjadi lokasi paling rawan. Kota Banjarmasin kembali mencatatkan lonjakan kasus kekerasan seksual terhadap anak, mengungkap kegagalan sistemik dalam perlindungan anak di lingkungan terdekat mereka.
Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin mencatat, sepanjang 2023 terdapat 31 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 29 korban adalah anak perempuan dan 2 anak laki-laki.
Pada 2024, angka itu meningkat menjadi 32 kasus—31 anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Hingga Mei 2025, kasus telah menyentuh angka 18, dengan pergeseran mengejutkan: 10 korban adalah anak laki-laki, dan 8 anak perempuan.
Tren ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak lagi mengenal jenis kelamin dan semakin menegaskan bahwa anak berada dalam kondisi rentan, bahkan di bawah atap rumah mereka sendiri.
Puncak Gunung Es Kekerasan yang Tak Terlihat
Kepala DP3A Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menegaskan bahwa kasus-kasus yang tercatat hanyalah puncak gunung es dari realitas yang jauh lebih kelam. Ia menyebut kekerasan seksual terhadap anak kandung sebagai tragedi kemanusiaan, bukan sekadar persoalan rumah tangga.
“Ini menunjukkan bahwa anak-anak tidak lagi aman, bahkan dalam rumah mereka sendiri yang seharusnya menjadi tempat perlindungan utama,” tegas Ramadhan, Jumat (27/6/2025).
Lebih menyedihkan, mayoritas pelaku merupakan orang-orang terdekat, bahkan memiliki hubungan darah dengan korban. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana ilusi keamanan dalam rumah tangga telah meninabobokan masyarakat.
Angka di Laporan Jauh dari Kenyataan
Menurut data Kementerian PPPA, pada 2021 terdapat 14.517 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu, 63 persen pelakunya adalah orang terdekat korban. Namun angka ini nyatanya masih jauh dari realita, karena banyak korban memilih bungkam akibat tekanan keluarga, rasa takut, stigma sosial, dan minimnya pengetahuan hukum.
Pemerintah pun harus waspada agar tidak semata mengandalkan angka laporan resmi sebagai indikator keberhasilan perlindungan. Sebab, gelombang kekerasan yang tersembunyi jauh lebih besar dari yang terlihat.
Lingkungan Abai, Anak Menjadi Korban Berulang
Ramadhan turut menyoroti lemahnya kepekaan masyarakat terhadap perubahan perilaku anak. Tanda-tanda seperti anak tiba-tiba menjadi pendiam, agresif, atau takut pada orang tertentu seringkali terabaikan dan kerap jadi bagian dari fase tumbuh kembang biasa.
“Kita gagal mengenali tanda-tanda karena abai, dan lebih memilih menutup mata demi menjaga nama baik keluarga,” katanya.
Ketidakpedulian ini sama bahayanya dengan pelaku kekerasan itu sendiri. Anak menjadi korban berulang karena lingkungan yang diam.
Respons Lambat, Regulasi Masih Retorika?
Meski DP3A telah membentuk UPTD PPA dan menyediakan layanan pengaduan 24 jam, respons terhadap korban seringkali dianggap lambat. Layanan seperti pengamanan awal, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis memang tersedia, namun efektivitasnya masih perlu dievaluasi secara transparan.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)—yakni tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Kota Layak Anak—tengah digodok. Namun publik menaruh harapan agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Regulasi hanya berguna jika dijalankan. Perlindungan terhadap anak bukan sekadar jargon, tapi harus menjadi praktik nyata,” tutup Ramadhan. MAKIN TAU INDONESIA.





