KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Mulai 1 Juli 2025, warga Kota Banjarmasin yang ingin mengurus berbagai layanan perizinan dan non-perizinan tak perlu lagi datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seluruh layanan resmi terpusat di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di eks Mitra Plaza, pusat kota Banjarmasin.
Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin, Ari Yani, mengumumkan langsung kebijakan tersebut pada Jumat (27/6/2025).
“Per tanggal 1 Juli nanti, kami tidak lagi menerima layanan di kantor DPMPTSP. Semua proses pelayanan akan dialihkan ke MPP,” tegasnya.
Satu Tempat, Semua Layanan
Kebijakan ini untuk membentuk sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, cepat, dan transparan. MPP akan menjadi pusat layanan yang menyatukan berbagai kebutuhan masyarakat, seperti:
- Pengurusan izin usaha
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Layanan administrasi dan dokumen lainnya
Menurut Ari Yani, memilih lokasi MPP yang strategis menjadi salah satu alasan gedung eks Mitra Plaza sebagai pusat layanan.
Selain alasan strategis, kebijakan ini juga merupakan respon terhadap keterbatasan sumber daya manusia di kantor DPMPTSP. Saat ini, sebagian besar pegawai telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga mengurangi kapasitas layanan di kantor utama.
“Sebelumnya kami membagi sistem pelayanan untuk menghindari antrean. Warga Banjarmasin Utara diarahkan ke kantor, lainnya ke MPP. Tapi praktiknya, warga dari semua wilayah lebih memilih datang ke kantor utama,” jelasnya.
Dengan terpusatnya seluruh layanan ke MPP, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi bingung menentukan lokasi pelayanan. Kebijakan ini juga diyakini sebagai langkah jangka panjang menuju pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
“Harapan kami, masyarakat mendapatkan pengalaman layanan yang lebih baik, cepat, dan nyaman,” tutup Ari Yani.





