Sekolah Swasta Gratis? Disdik Banjarmasin Masih Tunggu Juknis Resmi dari Pusat

oleh
oleh
Sekolah
Kepala Bidang Pembina SD Disdik Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Rencana pemerintah pusat untuk membebaskan biaya pendidikan, termasuk bagi sekolah swasta, masih menyisakan ketidakpastian di daerah. Hingga akhir Mei 2025, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait implementasi kebijakan ini.

Kepala Bidang Pembina SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim, mengatakan pihaknya siap menjalankan arahan pusat, tetapi belum mendapatkan detail teknis, terutama untuk sekolah swasta.

“Kalau sekolah negeri memang sudah gratis. Tapi untuk swasta, kami belum tahu mekanismenya. Juknisnya belum turun,” kata Ibnul, Jumat (30/5).

Saat ini, Disdik Banjarmasin membina 208 SD negeri dan 52 SD swasta, serta 35 SMP negeri dan sejumlah SMP swasta yang cukup mapan secara finansial.

Ibnul menegaskan, ketidakjelasan ini menyulitkan perencanaan, terlebih untuk sekolah swasta yang sudah memiliki sistem pembiayaan mandiri.

“Sekolah swasta yang besar tentu harus ada penyesuaian. Jangan sampai kebijakan pusat berbenturan dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pihak dinas mengaku hanya bisa menunggu kejelasan dari kementerian terkait waktu pemberlakuan dan mekanisme pembiayaan. Belum ada kepastian apakah kebijakan ini akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 atau tahun berikutnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/05), .

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Visited 1 times, 1 visit(s) today