KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kepala Bidang SMK Disdikbud Kalsel, Firna Ariska, menjelaskan bahwa tidak boleh memungut biaya ke siswa maupun orang tua di sekolah.
Namun bisa menggalang dana atau sumbangan melalui komite sekolah. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ada besaran maupun jangka waktunya.
“Segala bentuk sumbangan yang berasal dari komite sekolah harus sesuai regulasi. Tidak boleh ada unsur paksaan kepada orang tua siswa,” ujar Firna, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila terdapat aduan dari masyarakat terkait pengelolaan pembiayaan di sekolah, mekanisme awal yang dapat mereka tempuh adalah melalui komite sekolah sebagai perwakilan orang tua siswa.
Namun demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel juga membuka ruang pengaduan langsung dari masyarakat.
“Untuk kasus ini (SMKN 5 Banjarmasin), aduan sebenarnya sudah masuk sejak September 2025. Namun kembali mencuat dan menjadi perhatian publik setelah viral,” jelasnya.
Setiap penggalangan dana di lingkungan sekolah harus berjalan secara transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, serta seluruh orang tua siswa mengetahuinya.
Selain itu, peruntukan dan pertanggungjawaban penggunaan dana juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Orang tua siswa harus mengetahui dana tersebut untuk apa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Transparansi menjadi kunci,” tegas Firna.
Pemprov Kalsel memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan agar pengelolaan sekolah berjalan sesuai regulasi serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
“Kami akan terus mengawasi agar pengelolaan pendidikan tetap sesuai aturan,” pungkasnya.





