KALSELMAJU.COM, MARTAPURA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar hingga menjadi sorotan publik. Masuk dalam tayangan podcast milik Denny Sumargo kini mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kejati Kalsel memastikan telah melakukan langkah penanganan terhadap oknum pegawai Kejari Banjar terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, mengatakan Bidang Intelijen Kejati Kalsel telah mengambil tindakan sejak 2 Juni 2026 dengan mengamankan pegawai yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Bidang Pengawasan untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Selanjutnya kami melakukan permintaan keterangan kepada pelapor, terlapor, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Priyono.
Kejati Kalsel memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut. Proses penanganan laporan, kata dia, berlangsung secara cepat, objektif, dan transparan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, perkembangan penanganan laporan pihaknya juga menyampaikan kepada pelapor pada 8 Juni 2026. Kemudian hasil pemeriksaan lanjut ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Juni 2026.
“Saat ini proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pimpinan Kejati Kalsel tidak memberikan toleransi terhadap pegawai yang melakukan perbuatan tercela maupun tindakan yang berpotensi mencoreng kehormatan institusi.
“Pimpinan akan menindak tegas setiap pegawai yang melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. Seluruh pegawai juga terus diingatkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Kejati Kalsel berharap proses yang berjalan dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak pelapor maupun masyarakat. Setelah keputusan disiplin dijatuhkan, pihak kejaksaan akan kembali menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pelapor.





