KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanahlaut, H M Khairuddin, memberikan klarifikasi dan bantahan keras terkait isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya. Ia menegaskan tudingan yang beredar sama sekali tidak berdasar dan siap menempuh jalur hukum dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp20 miliar.
Khairuddin menilai isu yang berkembang merupakan fitnah yang sengaja agar merusak reputasi pribadi dan kredibilitas institusi yang ia pimpin.
“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Itu adalah fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Hingga saat ini, Khairuddin mengaku belum menerima panggilan resmi dari kepolisian maupun Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menudingnya. Ia menyatakan siap bersikap kooperatif apabila keterangannya perlu dalam proses hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
Khairuddin menyayangkan sejumlah media yang menayangkan pemberitaan sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepadanya selaku pihak yang tertuduh. Ia masih membuka pintu penyelesaian kekeluargaan dengan syarat pihak penuduh menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada publik.
Namun jika tuduhan tidak terbukti, Khairuddin memastikan membawa perkara pencemaran nama baik ke ranah hukum. Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.





