KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarmasin menggelar Rembuk Warga Membangun Kampung Toleransi di Vihara Dhammasoka, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Dalam Kehidupan Beragama di Kota Banjarmasin.
Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat kebersamaan masyarakat. Baik lintas agama, suku, dan budaya, sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin. Kesbangpol juga menetapkan Kelurahan Gedang sebagai kelurahan toleransi berdasarkan SK Wali Kota.
“Kelurahan Gedang harapannya menjadi contoh bagi kelurahan-kelurahan lain di Kota Banjarmasin. Semangat toleransi harus benar-benar hidup dalam aktivitas masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Muzaiyin menegaskan keberhasilan program Kampung Toleransi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, paguyuban suku, hingga berbagai komunitas di Kota Banjarmasin. Ia berharap indeks toleransi Kota Banjarmasin pada 2026 meningkat dari tahun sebelumnya.





