KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Tim Pengamanan Kawasan Hutan (Pamhut) Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
Petugas menemukan sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas di lokasi tambang ilegal tersebut.
Petugas langsung mendata dan mengambil keterangan dari para pekerja yang berasal dari Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.
Dinas Kehutanan Kalsel mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Mereka meminta para pekerja menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan lokasi dalam dua hingga tiga hari.
Kabid PKSDAE Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, mewakili Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, menjelaskan bahwa petugas menyita sejumlah alat tambang ilegal.
Barang bukti meliputi satu unit mesin diesel merek Weco, tiga unit mesin genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet untuk pengolahan emas.
Pascapenertiban, petugas Pamhut memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan hutan.
“Kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal,” tegas Rudiono.





