KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pelayanan di seluruh unit pelayanan pendapatan daerah (UPPD) Samsat se Kalsel buka kembali. Terhitung tanggal 25 Maret 2025. Sebelumnya sejak tanggal 18 hingga 24 Maret pelayanan tak beroperasi.
Mengikuti jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. “ASN yang bertugas di samsat masuk kembali tanggal 25, semua pelayanan samsat kita buka kembali. Agar masyarakat yang tak sempat bayar pajak pada saat cuti bersama bisa melakukan pembayaran di hari pertama,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, Minggu (22/3/2026).
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang telah membayar dan jatuh tempo pada saat cuit bersama. Tak perlu khawatir. Karena tak kena denda sebagaimana keterlambatan di lain waktu. Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi berupa pembebasan denda keterlambatan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku pajak kendaraan jatuh tempo saat libur Lebaran, karena dapat kebijakan pembebasan denda keterlambatan,” jelas
Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak setelah libur, Bappenda juga menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya dengan menambah titik layanan unggulan di beberapa kantor Samsat serta mengerahkan armada Samsat keliling ke lokasi-lokasi publik.
Langkah ini diharapkan dapat mengurai antrean dan mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Bappenda Kalimantan Selatan juga mengimbau masyarakat agar memeriksa masa berlaku STNK sebelum melakukan perjalanan mudik.
“Serta memanfaatkan layanan digital guna menghindari kepadatan saat pelayanan kembali dibuka,” imbuhnya.





