KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Tunggakan pajak kendaraan dinas pemerintah kabupaten/kota se Kalsel masih tinggi. Nilai tunggakan cukup fantastis. Mencapai miliaran rupiah. Pemprov Kalsel ancam tunda bagi hasil bagi pemkab dan pemkot.
Jika tunggakan tak terselesaikan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan. Sesuai arahan Gubernur, H. Muhidin, tunggakan pajak kendaraan bermtoro (PKB) kendaraan dinas kabupaten/kota wajib selesai. Jika tidak, pemerintah provinsi akan menunda pencairan dana bagi hasil. “Datanya sudah ada di kami, tinggal melakukan penagihan. Tunggakan pajak miliaran rupiah,” kata Subhan, saat rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (28/1/2026).
Menurut Subhan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan dinas kondisinya rusak berat. Bahkan tak bisa beroperasi lagi. Namun, kewajiban pajak tetap harus selesai sebelum aset tersebut penghapusan atau lelang.
“Kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah berlangsung. KPKNL menekankan, sebelum lelang kendaraan rusak berat, pajak kendaraan bermotor harus bayar terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara, Komisi II DPRD Kalsel mendesak pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan tunggakan tersebut. Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi, menegaskan perlunya langkah tegas agar kewajiban pajak tidak diabaikan. “Kalau mereka tidak membayar tunggakan PKB, opsen pajak ke kabupaten/kota bisa saja ditunda,” ujarnya.





