Tertib Bayar Pajak dapat Kupon Undian, Pemprov Kalsel Luncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh
Peluncuran Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor oleh H Muhidin. bersama Hasnuryadi Sulaiman. Foto: MC Kalsel
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Bagi yang terbib bayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. Maka berhak mendapatkan kupon unding. Berkesempatan dapat berbagai hadiah atau reward. Melalui program Gebyar Panutan Pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, telah meluncurkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor. Bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-75 Tahun Kalsel, pada Kamis (14/8/2025) lalu.

Dalam peluncurannya, Muhidin bersama Hasnuryadi Sulaiman, M Syarifuddin dan Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil menyambangi mobil pelayanan milik Bapenda Kalimantan Selatan.

Subhan memamarkan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor. Dia berkata, maksudnya panutan adalah yang taat pajak berhak mendapatkan nomor undian.

“Jadi mereka yang bayar pajak tepat waktu atau tidak terlewat berhak mendapatkan nomor undian dan patut menjadi panutan,” jelasnya.

Pemprov Kalsel juga menyiapkan berbagai reward bagi wajib pajak yang taat. Masyarakat yang rutin membayar pajak akan mendapatkan potongan harga di sejumlah merchant. Seperti hotel, rumah makan dan bengkel. Juga berkesempatan memenangkan hadiah besar, mulai dari mobil, sepeda motor hingga berbagai hadiah menarik pada acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Desember mendatang.

Pada kesempatan itu, Gubernur Muhidin juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih cukup membayar untuk satu tahun saja.

“Bebas denda dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya,” katanya menimpali.

Selain pemutihan, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) untuk kendaraan bekas, memberikan diskon PKB sebesar 25 persen, dan diskon BBNKB sebesar 34,17 persen. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2025.

Adapun keuntungan program ini antara lain, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diskon pokok PKB 25 persen dan diskon pokok BBNKB 34,17 persen.

Muhidin berkata, ini adalah kesempatan menarik dan bagus bagi masyarakat Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban penuh sekaligus berpeluang mendapatkan hadiah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today