KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan melalui Komisi III dan Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin (23/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III tersebut turut hadir jajaran legislatif. Selain itu, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Balangan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah hadir pula dalam rapat tersebut.
Finalisasi ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda berlanjut ke agenda paripurna untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah di Kabupaten Balangan.
Anggota DPRD Balangan, Faturrahman, menegaskan bahwa Raperda tersebut bukan sekadar regulasi administratif. Sebaliknya, Raperda ini merupakan instrumen hukum strategis untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Kami berharap dengan finalisasi Raperda ini dapat menjadi payung hukum agar penyandang disabilitas di Kabupaten Balangan memperoleh hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, materi Raperda sudah secara komprehensif dan menyentuh berbagai aspek kehidupan mendasar. Sedikitnya terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus pengaturan, yakni aspek sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta akses terhadap lapangan kerja.
Dengan rampungnya tahapan finalisasi, pemerintah daerah harapannya memiliki dasar yang kuat dalam menyusun kebijakan. Selain itu, pemerintah dapat membuat program serta penganggaran yang lebih berpihak dan tepat sasaran bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut akan masuk ke rapat paripurna DPRD Balangan. Dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini dapat menghapus praktik diskriminasi serta mendorong terwujudnya daerah yang lebih inklusif bagi seluruh warga.





