KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan melalui Komisi II menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar, Anak Yatim, dan Anak Yatim Piatu, Senin (23/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi II tersebut, hadir jajaran legislatif. Selain itu, hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Agenda ini menjadi tahapan penting sebelum Raperda memasuki rapat paripurna penetapan peraturan daerah di Kabupaten Balangan.
Anggota DPRD Balangan, Akhmad Baihaki, mengatakan finalisasi Raperda merupakan langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua. Selain itu, ini juga untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang berada dalam kondisi terlantar.
“Agenda rapat finalisasi Raperda tentang jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu dilaksanakan bersama Dinas Sosial dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan,” ujarnya di sela kegiatan.
Dalam naskah finalisasi raperda, terdapat tiga fokus utama, yakni perlindungan hukum, jaminan kesehatan, serta pedoman penyaluran bantuan bagi anak terlantar, anak yatim, dan anak yatim piatu.
DPRD Balangan berharap, setelah pengesahan, regulasi ini dapat menjadi pedoman yang kuat bagi pemerintah daerah. Selanjutnya, pedoman ini dapat berguna dalam menyusun kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan anak di seluruh wilayah Balangan.





