KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanahlaut berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Takisung.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, warga Desa Tabanio. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat bersih 260,48 gram.
Penangkapan berlokasi di Jalan SMKN 1 Perikanan Takisung RT 001 RW 001, Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu (22/2/2026).
Kapolres Tanahlaut melalui Kasat Resnarkoba, M. Firmansyah Baso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas mengamankan tersangka saat berada di pinggir jalan. Warga setempat, menyaksikan petugas yang melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam plastik klip transparan.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial H.U MTP. Pria tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tanahlaut dalam memberantas peredaran narkotika. Selain itu, hal ini juga merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tujuannya adalah demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika di wilayah Tanahlaut.





